BAB
I
A.
KONSEP
DASAR PENGELOLAAN KEUANGAN
1.
Pengertian
Pengelolaan Keuangan
Dengan “Keuangan” diartikan semua hak yang dapat
dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu yang dapat dinilai dengan
uang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan hah-hak negara.
Mengingat masalah keuangan itu sangat luas, yaitu
me;iputi hak milik negara atau kekayaan negara, yang semata-mata semua hak,
tetapi juga semua kewajiban. Hak dan kewajiban itu dapat dinilai dengan uang,
apabila dilaksanakan, maka kita cenderung untuk memberi perumusan tentang
“kekuangan negara” .
Dari rumusan diatas dapat diketahui bahwa Negara
mempunyai hak-hak yang menurut kebutuhannya dapat nilai dengan uang misalnya:
a. Hak
menetapkan pajak kepada warganya, yang pemungutannya dapat dilaksanakan atas
dasar undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa memberi imbalan secara langsung
kepada orang yang dikenakan pajak dan dengan pajak itu negara memperoleh
penerimaan untuk membiayai tugas-tugasnya.
b. Hak
mencetak uang kertas atau uang logam. Negara berkewajiban mengadakan alat-alat
pembayaran yang syah adalah merupakan/termasuk tugas Pemerintah, yang sebagian
atau seluruhnya dapat diselenggarakan oleh Bank Sentral.
c. Hak
negara untuk mengadakan pinjaman kepada warganya. Pada tahun 1955 Pemerintah
Republik Indonesia pernah melakukan peminjaman secara paksa yaitu dengan
dikeluarkan obligasi 6% tahun 1955 dimana Pemerintah melakukan pemotongan nilai
uang.
2.
Pengertian
Keuangan Negara
Pengertian
keuangan negara di indonesia sampai saat ini masih banyak mengacu pada
pengertian menurut:
·
Undang-undang perbendaharaan di
Indonesia (Indonesische Comptabiliteit Wet=ICW)
Menurut
ICW yang terakhir diubah dan diperbaiki dengan undang-undang No.9 tahun 1968
memberikan uraian mengenai pengertian/lingkup keuangan negara adalah sebagai
berikut:
v Semua
jumlah uang yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama
tahun itu dimasukkan atau dikeluarkan dari Kas Negara.
v Semua
perhitungan, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran yang selama tahun itu
dilakukan antara bagian-bagian anggaran.
v Semua
jumlah uang, yang merupakan penerimaaan atau pengeluaran tahun itu dilakukan
atas daftar-daftar perhitungan tertentu, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
v Semua
jumlah uang, yang merupakan penerimaan ataupun pengeluaran anggaran yang selama
tahun itun diterima atau dikeluarkan oleh wakil-wakil Republik Indonesia di
Luar Negeri.
v Pembayaran-pembayar
yang dikenakan pada tahun itu yang diterimaatau diberikan kepada
perusahaan-perusahaan negara yang berdasarkan “Indonesische Bedrijven Wet (IBW)
v Sisa-sisa
dari uang-uang yang diperhitungkan kemudian yang pada akhir tahun itu, yang
dalam waktu dua bulan sesudah itu telah diberikan perhitungannya.
3.
Ruang
Lingkup Keuangan Negara
Ruang
lingkup keuangan negara antara alain adalag sebagai berikut:
a.
Pemerintah yang memegang pimpinan
dibidang keuangan negara.
b.
Penguasa-penguasa yang menjalankan
pengurusan umum (otorisator dan ordonatuer) serta pejabat-pejabat yang ditunjuk
menjalankan pengurus khusus keuangan (pendaharawan). Pengertian mengenai hal
ini secara terinci dibahas dibab selanjutnya.
c.
Wilayah berlakunya sistem
pengurusan dipertanggungjawabkan
keuangan negara.
d.
Hal-hal yang menyangkut
pertanggungjawaban dan pengawasab keuangan negara.
e.
Prosedur yang ditempuh dalam menghadapi
ketidak-cocokan anggaran.
Dengan demikian sesuai dengan pembahasan
mengenai kauangan negara diatas dapat dikatakan bahwa membicarakan mengenai
keuangan negara Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan pembahasan
mengenai masalah Anggaran Republik Indonesia, dan juga sebaliknya pembahasan
mengenai anggaran bahasan mengenai keuangan negara. Atau dengan kata lain
masalah Anggaran Negara sangat erat kaitannya dengan masalah keuangan negara.
BAB
II
B.
ANGGARAN
PENDAPATAN BELANJA NEGARA
1.
Pengertian
Anggaran
Anggaran
pendapatan dan belanja negara atau (APBN) adalah rencana kerja keuangan
pemerintah untuk masa yang akan datang dalam masa jangka waktu tertentu yang di
tuangkan dalam bentuk angka-angka secara sistematis.
Dari batasan tersebut dapat di ringkas
bahwa anggaran itu dalah:
·
Suatu rencana kerja masa yang akan
datang dalam waktu tertentu (1 tahun)
·
Dituangkan dalam bentuk angka-angka
(dana) untuk pembiayaan rencana itu
·
Dana tersebut tidak boleh dilampaoi
(batas pengeluaran)
·
Memuat sumber-sumber pendapatan
Peranan anggaran bagi negara adalah
sangat penting hal ini dapat di lihat dari:
a.
Dalam hubungannya dengan perencanaan,
anggaran merupakan alat pemerintah untuk melaksanakan rencana kerjanya, untuk
mewujudkan rencana jangka panjang masyarakat adil dan makmur berdasarkan
pancasila, di perlukan rencana-rencana jangka menenga yang program-programnya
di nyatakan secara umum dan tidak terperinci.ini adalah wajar mengingat sulit
mempertimbangkan secara tepat perkembangan ekonomi dalam lima tahun mendatang.
b.
Anggaran sebagai alat pengawasan hal ini
dapat di lihat dengan adanya anggaran mata pelaksanaan dapat di kendalikan.
c.
Dalam hubungannya dengan keuangan negara
maka anggaran mempunyai fungsi-fungsi:
Ø Makro
Ø Mikro
Ø Politis
Anggaran pendapatan dan belanja
negara disatu pihak memuat pengeluaran-pengeluaran setinggi-tingginya ang
diperlukan dilain pihak memuat jumlah penerimaan-penerimaan yang akan diperoleh
untuk menutupi jumlah pengeluaran untuk tahun anggaran berjalan.
Anggaran pendapatan dan belanja negara
terbagi atas penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan rutin atau lebih dikenal
dengan penerimaan dalam negeri meliputti sumber-sumber atas pajak langsung,
pajak tak langsung, penerimaan minyak dan penerimaan bukan pajak sedangkan
pengeluaran rutin meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja
pemeliharaan, belanja perjalanan dinas dan subsidi daerah serta cicilan hutang.
2. Ruang Lingkup Anggaran Negara
Anggaran negara RI atau dikenal
dengan APBN dalam nuansa tatanan kehidupan bernegara sejak masa orde baru
senantiasa diarahkan kepada sendi-sendi kehidupan pancasila dan UUD 1945.
Sebagai haluan negara garis-garis besar haluan negara pada hakekatnya adalah
pola umum pembangunan nasioanal yaitu merupakan rangkaian program-program
pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus
menerus.
3. Unsur-Unsur Anggaran Negara
Anggaran
Negara RI terdiri dari dua unsur yaitu:
a.
Anggaran pengeluaran atau disebut dengan
anggaran belanja negara
b.
Anggaran pendapatan negara
Anggaran belanja negara dipergunakan
sebagai pedoman untuk membiayai tugas-tugas negara disegala bidang untuk jangka
waktu tertentu umumnya satu tahun mendatang. Oleh karena itu tugas--tugas
negara diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam rangka untuk
mendapatkan sumber pembiayaan tugas-tugas negar maka rakya dikenakan
pungutan-pungutan berupa pajak, bea dan cukai dan lain-lain pungutan. Untuk
memperkirakan berapa besarnya sumber pembiayaan diantarana berupa pajak dan
pungutan lain maka dibuat rencana anggaran pendapatan.
4.
Dasar
Hukum Anggaran Negara
Dalam membuat atau menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja negara pihak pemerintah tentunya mendasarkan pada
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, adapaun ketentuan dalam penyusunan
anggaran adalah:
a.
Dalam UUD 1945 pasal 23:
1).
Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU
2).
Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UU
3).
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU
4).
Hal keuangan negara selanjutnya diatur oleh UU
5).untuk
memeriksa tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksa yang
Peraturannya ditetapkan oleh UU
b.
Dalam UU
1).
Undang-Undang perbendaharaan Indonesia(ICW) Pasal 1
2).
Undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (UU APBN)
c. Peraturan Pemerintah
1.Keputusan
Presiden tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
2.Peraturan
dan keputusan Menteri Keuangan
3.Peraturan
dan keputusan Menteri-Menteri
4.Surat-surat
edaran dari penguasa-penguasa.
5.
Bentuk
dan Komposisi Anggaran
Anggaran
pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan tiap-tiap tahun titetapkan dengan
UU, sekarang hanya terdiri dari dua komponen yaitu:
1.
Anggaran rutin
2.
Anggaran pembangunan
3.
Anggaran kredit
4.
Anggaran devisa
Selanjutnya dengan adanya pembagian anggaran rutin
dan anggaran pembangunan maka dalam APBN sisi sebelah kiri yakni anggaran
pendapatan atau penerimaan terdiri dari:
1.
Anggran pendapatan
2.
Anggaran pendapatan pembangunan
Sedangkan sisi sebelah kanan yakni anggaran belanja
negara terdiri dari:
1.
Anggaran belanja rutin
2.
Anggaran belanja pembangunan
6.
Azas-Azas
Anggaran
1.
Azas keseluruhan
Anggaran
yang disusun itu harus mencakup keseluruhan aktifitas keuangan suatu organisasi
pemerintah. Dengan demikian tidak ada aktifitas keuangan yang tidak tercantum
dalam anggaran
2.
Azas universalitas (bruto)
Anggaran
yang disusun itu tidak boleh merupakan hasil dari jumlah pengeluaran dikurangi
dengan jumlah penerimaan, sebaliknya juga tidak boleh merupakan hasil dari
jumlah penerimaan dikurangi denagn jumlah pengeluaran
3.
Azas terperinci
Anggaran
yang disusun harus terperinci sampai kepada sekecil-kecilnya. Itu sangat
memudahkan dalam pengawasan dan pelaksanaan anggaran.
4.
Azas kecermatan
Anggaran
harus diperkirakan secara cermat sehingga dapat dihindari keborosan-keborosan
atau kekurangan-kekurangan baik karna salah menghitung ataupun kelupaan
mencantumkan anggran untuk suatu kegiatan atau suatu unit organisasi
pemerintah.
5.
Azas keterbukaan
Anggaran itu harus
mudah dipahami dan dapat diketahui oleh siapa saja yang mengiginkannya.
7.
Klasifikasi
anggaran
Klasifikasi
anggaran terdiri dari:
1.
Klasifikasi fungsional
Adalah susunan anggaran
yang dikelompokan dalam masing-masing fungsi yang sejenis dari instansi pemerintah
seperti instansi-instansi yang menjalankan:
·
Fungsi pertahan keamanan
·
Fungsi pendidikan
·
Fungsi kesehatan
·
Fungsi pemerintahan umum
·
Dan sebagainya
Klasifikasi ini sangat bermamfaat untuk
mencegah adanya pengeluaran ganda diantara beberapa departemen dan berfaedah
dalam menyeragamkan unit-unit cost
2. Klasifikasi
organik
Ialah susunan anggaran
yang di kelompokan menurut masing-masing organisasi instansi pemerintah
seperti:
·
Deapartemen-departemen
·
Direktorat-direktorat jendral
·
Direktorat –direktorat biro/ biro-biro
·
Sub-sub direktorat/ urusan-urusan /
bagian
·
Seksi-seksi/ urusan-urusan/ sub-sub
bagian
·
Dan sebagainya
3.
Klasifikasi objek
Adalah susunan anggaran
yang dikelompokan pada jenis-jenis pengeluaran tertentu seperti:
·
Pengeluaran belanja pegawai
·
Pengeluaran belanja barang
·
Pengeluaran belanja pemeliharaan
Keuntungan
dari klasifikasi ini adalah memudahkan dalam pengawasan. Tidak mudah
menggeser pengeluaran dari satu jenis
pengeluaran kejenis pengeluaran lainnya.
Kelemahannya
adalah
tidak jelas hubungan antara pengeluaran dengan prestasi yang dihasilkan.
4.
Klasifikasi menurut Sektor, Sub Sektor,
Program dan kegiatan/proyek
Dengan klasifikasi ini anggaran itu dapat disusun dengan
mengelompokkan pengeluaran atas masing-masing sector program dan kegiatan
proyek. Keuntungan dari klasifikasi ini adalah dapat dijamin efesiensi dari
pengeluaran, karena sejauh mungkin sudah mempergunakan unit-unit cost yang
seragam.
Klasifikasi yang digunakan sekarang adalah klasifikasi ini,
yang sekaligus merupakan kombinasi dari ketiga klasifikasi diatas.
8.
Siklus
Anggaran
Siklus
kegiatan anggaran adalah kegiatan yang diawali dari Penyususunan Rancangan
Undang-undang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN). Siklus kegiatan
anggaran Negara menurut Haryono Sumordijo, SH terdiri dari:
1.
Penyusunan Rancangan Undang-undang APBN
2.
Pembahasan (pengesahan) Rancangan
Undang-undang APBN
3.
Pelaksanaan Undang-undang APBN
4.
Pengawasan Pelaksanaan Undang-undang
APBN
5.
Pengesahan Perhitungan Anggaran Negara
(pertanggungjawaban anggaran Negara)
Lembaga yang terkait
dalam memegang peranan dalam siklus kegiatan anggaran Negara yakni:
1.
Pemerintah
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BAPEKA).
Pengertian yang
berkaitan dengan Siklus anggaran Negara
Sebelum memasuki pembahasan menengenai siklus anggaran
Negara secara terinci, maka akan diberikan beberapa istilah/pengertian yang
berkaitan langsung dengan siklus anggaran Negara yaitu sebagai berikut:
a. APBN
adalah perkiraan jumlah pendapatan penerimaan Negara yang diperlukan pemerintah
untuk membiayai rencana belanja/pengeluaran pemerintah untuk satu periode
tertentu yang akan datang yang ditetapkan dengan undang-undang.
b. RAPBN
adalah rancangan APBN yang disusun oleh pemerintah beserta aparatnya untuk
diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka dimintakan
persetujuannya dan selanjutnya diundangkan didalam Lembaga Negara.
c. Anggaran
rutin adalah bagian dari APBN yang terdiri dari anggaran/ sumber-sumber
penerimaan rutin dan anggaran belanja pengeluaran rutin.
d. Anggaran
pembangunan adalah bagian dari APBN yang terdiri dari anggaran/sumber-sumber
penerimaan pembangunan dan belanja/pengeluaran pembangunan.
e. Belanja
rutin adalah pengeluaran-pengeluaran pemerintah sifatnya habis pakai
(konsumtif) dan non invenstasi.
f. Belanja
pembangunan adalah pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang non konsumtif,
berbentuk investasi (proyek-proyek) baik berbentuk fisik maupun nonj fisik.
g. DUK(Daftar
Usaha Kegiatan) adalah suatu daftar yang memuat kegiatan-kegiatan yang bersifat
rutin yang diusulkan untuk mendapatkan biaya anggaran rutin. Jadi DUK adalah
suatu dokumen untuk menyusun anggaran rutin, dan juga disusun oleh setiap
departemen /lembaga.
h. DIK(Daftar
Isian Kegiatan) adalah suatu daftar yang
memuat kegiatan-kegiatan rutin sehingga sebelum tahun anggaran baru dimulai
dapat memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwewenangdalam
departemen/lembaga dan kemudian dikirim ke Direktorat Jendral untuk memperoleh
pengesahan.
i.
SKO(Surat Keputusan Otorisasi merupakan
suatu kuara untuk melakukan tindakan atas nama Negara yang mempunyai akibat keuangan.
j.
DUP(Daftar Usulan Proyek) adalah suatu
daftar yang memuat proyek yang diusulkan untuk membiayai dengan anggaran
pembangunan.
k. DIP(Daftar
Isian Proyek) adalah suatu daftar yang memuat Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan juga Departemen Keuangan.
l.
PO(Petunjuk Operasional)adalah dokumen
yang disusun setelah DIP disahkan dan diterima kembali oleh masing-masing
Departemen/Lembaga yang memuat petunjuk-petunjuk dengan proyek tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar