Minggu, 09 November 2014

Manajemen Keuangan



BAB I
A.   KONSEP DASAR PENGELOLAAN KEUANGAN
1.      Pengertian Pengelolaan Keuangan
Dengan “Keuangan” diartikan semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan hah-hak negara.
Mengingat masalah keuangan itu sangat luas, yaitu me;iputi hak milik negara atau kekayaan negara, yang semata-mata semua hak, tetapi juga semua kewajiban. Hak dan kewajiban itu dapat dinilai dengan uang, apabila dilaksanakan, maka kita cenderung untuk memberi perumusan tentang “kekuangan negara” .
Dari rumusan diatas dapat diketahui bahwa Negara mempunyai hak-hak yang menurut kebutuhannya dapat nilai dengan uang misalnya:
a.       Hak menetapkan pajak kepada warganya, yang pemungutannya dapat dilaksanakan atas dasar undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa memberi imbalan secara langsung kepada orang yang dikenakan pajak dan dengan pajak itu negara memperoleh penerimaan untuk membiayai tugas-tugasnya.
b.      Hak mencetak uang kertas atau uang logam. Negara berkewajiban mengadakan alat-alat pembayaran yang syah adalah merupakan/termasuk tugas Pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya dapat diselenggarakan oleh Bank Sentral.
c.       Hak negara untuk mengadakan pinjaman kepada warganya. Pada tahun 1955 Pemerintah Republik Indonesia pernah melakukan peminjaman secara paksa yaitu dengan dikeluarkan obligasi 6% tahun 1955 dimana Pemerintah melakukan pemotongan nilai uang.
2.      Pengertian Keuangan Negara 
            Pengertian keuangan negara di indonesia sampai saat ini masih banyak mengacu pada pengertian menurut:
·         Undang-undang perbendaharaan di Indonesia (Indonesische Comptabiliteit Wet=ICW)
Menurut ICW yang terakhir diubah dan diperbaiki dengan undang-undang No.9 tahun 1968 memberikan uraian mengenai pengertian/lingkup keuangan negara adalah sebagai berikut:
v  Semua jumlah uang yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan atau dikeluarkan dari Kas Negara.
v  Semua perhitungan, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran yang selama tahun itu dilakukan antara bagian-bagian anggaran.
v  Semua jumlah uang, yang merupakan penerimaaan atau pengeluaran tahun itu dilakukan atas daftar-daftar perhitungan tertentu, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
v  Semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan ataupun pengeluaran anggaran yang selama tahun itun diterima atau dikeluarkan oleh wakil-wakil Republik Indonesia di Luar Negeri.
v  Pembayaran-pembayar yang dikenakan pada tahun itu yang diterimaatau diberikan kepada perusahaan-perusahaan negara yang berdasarkan “Indonesische Bedrijven Wet (IBW)
v  Sisa-sisa dari uang-uang yang diperhitungkan kemudian yang pada akhir tahun itu, yang dalam waktu dua bulan sesudah itu telah diberikan perhitungannya.
3.      Ruang Lingkup Keuangan Negara
            Ruang lingkup keuangan negara antara alain adalag sebagai berikut:
a.       Pemerintah yang memegang pimpinan dibidang keuangan negara.
b.      Penguasa-penguasa yang menjalankan pengurusan umum (otorisator dan ordonatuer) serta pejabat-pejabat yang ditunjuk menjalankan pengurus khusus keuangan (pendaharawan). Pengertian mengenai hal ini secara terinci dibahas dibab selanjutnya.
c.       Wilayah berlakunya sistem pengurusan  dipertanggungjawabkan keuangan negara.
d.      Hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban dan pengawasab keuangan negara.
e.       Prosedur yang ditempuh dalam menghadapi ketidak-cocokan anggaran.
      Dengan demikian sesuai dengan pembahasan mengenai kauangan negara diatas dapat dikatakan bahwa membicarakan mengenai keuangan negara Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan pembahasan mengenai masalah Anggaran Republik Indonesia, dan juga sebaliknya pembahasan mengenai anggaran bahasan mengenai keuangan negara. Atau dengan kata lain masalah Anggaran Negara sangat erat kaitannya dengan masalah keuangan negara.

BAB II
B.   ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA
1.      Pengertian Anggaran
            Anggaran pendapatan dan belanja negara atau (APBN) adalah rencana kerja keuangan pemerintah untuk masa yang akan datang dalam masa jangka waktu tertentu yang di tuangkan dalam bentuk angka-angka secara sistematis.
Dari batasan tersebut dapat di ringkas bahwa anggaran itu dalah:
·         Suatu rencana kerja masa yang akan datang dalam waktu tertentu (1 tahun)
·         Dituangkan dalam bentuk angka-angka (dana) untuk pembiayaan rencana itu
·         Dana tersebut tidak boleh dilampaoi (batas pengeluaran)
·         Memuat sumber-sumber pendapatan
            Peranan anggaran bagi negara adalah sangat penting hal ini dapat di lihat dari:
a.     Dalam hubungannya dengan perencanaan, anggaran merupakan alat pemerintah untuk melaksanakan rencana kerjanya, untuk mewujudkan rencana jangka panjang masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila, di perlukan rencana-rencana jangka menenga yang program-programnya di nyatakan secara umum dan tidak terperinci.ini adalah wajar mengingat sulit mempertimbangkan secara tepat perkembangan ekonomi dalam lima tahun mendatang.
b.    Anggaran sebagai alat pengawasan hal ini dapat di lihat dengan adanya anggaran mata pelaksanaan dapat di kendalikan.
c.     Dalam hubungannya dengan keuangan negara maka anggaran mempunyai fungsi-fungsi:
Ø  Makro
Ø  Mikro
Ø  Politis
            Anggaran pendapatan dan belanja negara disatu pihak memuat pengeluaran-pengeluaran setinggi-tingginya ang diperlukan dilain pihak memuat jumlah penerimaan-penerimaan yang akan diperoleh untuk menutupi jumlah pengeluaran untuk tahun anggaran berjalan.
            Anggaran pendapatan dan belanja negara terbagi atas penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan rutin atau lebih dikenal dengan penerimaan dalam negeri meliputti sumber-sumber atas pajak langsung, pajak tak langsung, penerimaan minyak dan penerimaan bukan pajak sedangkan pengeluaran rutin meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas dan subsidi daerah serta cicilan hutang.
2.      Ruang Lingkup Anggaran Negara
            Anggaran negara RI atau dikenal dengan APBN dalam nuansa tatanan kehidupan bernegara sejak masa orde baru senantiasa diarahkan kepada sendi-sendi kehidupan pancasila dan UUD 1945. Sebagai haluan negara garis-garis besar haluan negara pada hakekatnya adalah pola umum pembangunan nasioanal yaitu merupakan rangkaian program-program pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus.
3.      Unsur-Unsur Anggaran Negara
Anggaran Negara RI terdiri dari dua unsur yaitu:
a.       Anggaran pengeluaran atau disebut dengan anggaran belanja negara
b.      Anggaran pendapatan negara
      Anggaran belanja negara dipergunakan sebagai pedoman untuk membiayai tugas-tugas negara disegala bidang untuk jangka waktu tertentu umumnya satu tahun mendatang. Oleh karena itu tugas--tugas negara diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam rangka untuk mendapatkan sumber pembiayaan tugas-tugas negar maka rakya dikenakan pungutan-pungutan berupa pajak, bea dan cukai dan lain-lain pungutan. Untuk memperkirakan berapa besarnya sumber pembiayaan diantarana berupa pajak dan pungutan lain maka dibuat rencana anggaran pendapatan.

4.      Dasar Hukum Anggaran Negara
Dalam membuat atau menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja negara pihak pemerintah tentunya mendasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, adapaun ketentuan dalam penyusunan anggaran adalah:
a.       Dalam UUD 1945 pasal 23:
1). Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU
2). Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UU
3). Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU
4). Hal keuangan negara selanjutnya diatur oleh UU
5).untuk memeriksa tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksa yang
    Peraturannya ditetapkan oleh UU
b.      Dalam UU
1). Undang-Undang perbendaharaan Indonesia(ICW) Pasal 1
2). Undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (UU APBN)

            c. Peraturan Pemerintah
1.Keputusan Presiden tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara   
2.Peraturan dan keputusan Menteri Keuangan
3.Peraturan dan keputusan Menteri-Menteri
4.Surat-surat edaran dari penguasa-penguasa.

5.      Bentuk dan Komposisi  Anggaran
            Anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan tiap-tiap tahun titetapkan dengan UU, sekarang hanya terdiri dari dua komponen yaitu:
1.      Anggaran rutin
2.      Anggaran pembangunan
3.      Anggaran kredit
4.      Anggaran devisa
Selanjutnya dengan adanya pembagian anggaran rutin dan anggaran pembangunan maka dalam APBN sisi sebelah kiri yakni anggaran pendapatan atau penerimaan terdiri dari:
1.      Anggran pendapatan
2.      Anggaran pendapatan pembangunan
Sedangkan sisi sebelah kanan yakni anggaran belanja negara terdiri dari:
1.      Anggaran belanja rutin
2.      Anggaran belanja pembangunan



6.      Azas-Azas Anggaran
1.      Azas keseluruhan  
Anggaran yang disusun itu harus mencakup keseluruhan aktifitas keuangan suatu organisasi pemerintah. Dengan demikian tidak ada aktifitas keuangan yang tidak tercantum dalam anggaran
2.      Azas universalitas (bruto)
Anggaran yang disusun itu tidak boleh merupakan hasil dari jumlah pengeluaran dikurangi dengan jumlah penerimaan, sebaliknya juga tidak boleh merupakan hasil dari jumlah penerimaan dikurangi denagn jumlah pengeluaran
3.      Azas terperinci
Anggaran yang disusun harus terperinci sampai kepada sekecil-kecilnya. Itu sangat memudahkan dalam pengawasan dan pelaksanaan anggaran.
4.      Azas kecermatan
Anggaran harus diperkirakan secara cermat sehingga dapat dihindari keborosan-keborosan atau kekurangan-kekurangan baik karna salah menghitung ataupun kelupaan mencantumkan anggran untuk suatu kegiatan atau suatu unit organisasi pemerintah.
5.      Azas keterbukaan
Anggaran itu harus mudah dipahami dan dapat diketahui oleh siapa saja yang mengiginkannya.
7.      Klasifikasi anggaran
Klasifikasi anggaran terdiri dari:
1.      Klasifikasi fungsional
Adalah susunan anggaran yang dikelompokan dalam masing-masing fungsi yang sejenis dari instansi pemerintah seperti instansi-instansi yang menjalankan:
·         Fungsi pertahan keamanan
·         Fungsi pendidikan
·         Fungsi kesehatan
·         Fungsi pemerintahan umum
·         Dan sebagainya
Klasifikasi ini sangat bermamfaat untuk mencegah adanya pengeluaran ganda diantara beberapa departemen dan berfaedah dalam menyeragamkan unit-unit cost
2.      Klasifikasi organik
Ialah susunan anggaran yang di kelompokan menurut masing-masing organisasi instansi pemerintah seperti:
·         Deapartemen-departemen
·         Direktorat-direktorat jendral
·         Direktorat –direktorat biro/ biro-biro
·         Sub-sub direktorat/ urusan-urusan / bagian
·         Seksi-seksi/ urusan-urusan/ sub-sub bagian
·         Dan sebagainya
3.      Klasifikasi objek
Adalah susunan anggaran yang dikelompokan pada jenis-jenis pengeluaran tertentu seperti:
·         Pengeluaran belanja pegawai
·         Pengeluaran belanja barang
·         Pengeluaran belanja pemeliharaan
Keuntungan dari klasifikasi ini adalah memudahkan dalam pengawasan. Tidak mudah menggeser  pengeluaran dari satu jenis pengeluaran kejenis pengeluaran lainnya.
Kelemahannya adalah tidak jelas hubungan antara pengeluaran dengan prestasi yang dihasilkan.
4.      Klasifikasi menurut Sektor, Sub Sektor, Program dan kegiatan/proyek
      Dengan klasifikasi ini anggaran itu dapat disusun dengan mengelompokkan pengeluaran atas masing-masing sector program dan kegiatan proyek. Keuntungan dari klasifikasi ini adalah dapat dijamin efesiensi dari pengeluaran, karena sejauh mungkin sudah mempergunakan unit-unit cost yang seragam.
      Klasifikasi yang digunakan sekarang adalah klasifikasi ini, yang sekaligus merupakan kombinasi dari ketiga klasifikasi diatas.
8.      Siklus Anggaran
Siklus kegiatan anggaran adalah kegiatan yang diawali dari Penyususunan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN). Siklus kegiatan anggaran Negara menurut Haryono Sumordijo, SH terdiri dari:
1.      Penyusunan Rancangan Undang-undang APBN
2.      Pembahasan (pengesahan) Rancangan Undang-undang APBN
3.      Pelaksanaan Undang-undang APBN
4.      Pengawasan Pelaksanaan Undang-undang APBN
5.      Pengesahan Perhitungan Anggaran Negara (pertanggungjawaban anggaran Negara)
Lembaga yang terkait dalam memegang peranan dalam siklus kegiatan anggaran Negara yakni:
1.      Pemerintah
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3.      Badan Pemeriksaan Keuangan (BAPEKA).
Pengertian yang berkaitan dengan Siklus anggaran Negara
               Sebelum memasuki pembahasan menengenai siklus anggaran Negara secara terinci, maka akan diberikan beberapa istilah/pengertian yang berkaitan langsung dengan siklus anggaran Negara yaitu sebagai berikut:
a.       APBN adalah perkiraan jumlah pendapatan penerimaan Negara yang diperlukan pemerintah untuk membiayai rencana belanja/pengeluaran pemerintah untuk satu periode tertentu yang akan datang yang ditetapkan dengan undang-undang.
b.      RAPBN adalah rancangan APBN yang disusun oleh pemerintah beserta aparatnya untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka dimintakan persetujuannya dan selanjutnya diundangkan didalam Lembaga Negara.
c.       Anggaran rutin adalah bagian dari APBN yang terdiri dari anggaran/ sumber-sumber penerimaan rutin dan anggaran belanja pengeluaran rutin.
d.      Anggaran pembangunan adalah bagian dari APBN yang terdiri dari anggaran/sumber-sumber penerimaan pembangunan dan belanja/pengeluaran pembangunan.
e.       Belanja rutin adalah pengeluaran-pengeluaran pemerintah sifatnya habis pakai (konsumtif) dan non invenstasi.
f.       Belanja pembangunan adalah pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang non konsumtif, berbentuk investasi (proyek-proyek) baik berbentuk fisik maupun nonj fisik.
g.      DUK(Daftar Usaha Kegiatan) adalah suatu daftar yang memuat kegiatan-kegiatan yang bersifat rutin yang diusulkan untuk mendapatkan biaya anggaran rutin. Jadi DUK adalah suatu dokumen untuk menyusun anggaran rutin, dan juga disusun oleh setiap departemen /lembaga.
h.      DIK(Daftar Isian Kegiatan)  adalah suatu daftar yang memuat kegiatan-kegiatan rutin sehingga sebelum tahun anggaran baru dimulai dapat memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwewenangdalam departemen/lembaga dan kemudian dikirim ke Direktorat Jendral untuk memperoleh pengesahan.
i.        SKO(Surat Keputusan Otorisasi merupakan suatu kuara untuk melakukan tindakan atas nama Negara yang  mempunyai akibat keuangan.
j.        DUP(Daftar Usulan Proyek) adalah suatu daftar yang memuat proyek yang diusulkan untuk membiayai dengan anggaran pembangunan.
k.      DIP(Daftar Isian Proyek) adalah suatu daftar yang memuat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan juga Departemen Keuangan.
l.        PO(Petunjuk Operasional)adalah dokumen yang disusun setelah DIP disahkan dan diterima kembali oleh masing-masing Departemen/Lembaga yang memuat petunjuk-petunjuk dengan proyek tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar